Polda Aceh Musnahkan 11 Hektar Ladang Ganja di Dua Lokasi Pergunungan Aceh Besar

    Polda Aceh Musnahkan 11 Hektar Ladang Ganja di Dua Lokasi Pergunungan Aceh Besar
    Kapolda Aceh Irjen Pol Drs Ahmad Haydar SH MM menjelaskan kegiatan pemusnahan tersebut juga dilaksanakan pada dua lokasi yaitu Aceh Besar berbatasan dengan Nagan Raya yang bertempat pergunungan Desa Lamkabeu Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, pada kemarin hari Rabu, 08 Maret 2023.

    Aceh Besar - Di dua lokasi terpisah Kapolda Aceh Irjen Pol Drs Ahmad Haydar SH MM musnahkan seluas 11 hektar ladang ganja yang bertempat pergunungan Desa Lamkabeu, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar. Kamis, (09/03/2023).

    Dalam keterangannya yang diterima oleh media ini, pemusnahan ladang ganja dari program Quick Wins Kapolri, serta masuk dalam agenda setting polri tahun 2023.

    Kapolda Aceh Irjen Pol Drs Ahmad Haydar SH MM menjelaskan kegiatan pemusnahan tersebut juga dilaksanakan pada dua lokasi yaitu Aceh Besar berbatasan dengan Nagan Raya yang bertempat pergunungan Desa Lamkabeu Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Rabu, (08/03/ 2023).

    Juga menyampaikan, bahwa giat tersebut mengigat menjelang bulan suci Ramadan hampir tiba, maka pihaknya berhasil menemukan ladang ganja yang kemarin telah dimusnahkan.

    "Ini juga upaya untuk menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja yang akan dipasok oleh pelaku ke seluruh Aceh Indonesia, " jelas Kapolda Aceh.

    Pemusnahan ganja tersebut juga bagian dari program Quick Wins Kapolri, serta masuk dalam agenda setting polri tahun 2023. Disamping itu, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat juga organisasi dan seluruh stakeholder yang telah bekerjasama dalam kegiatan pemusnahan ladang ganja, tuturnya.

    "Secara tidak langsung kita telah menyelamatkan 5 juta jiwa generasi muda. Putaran uang dari ganja tersebut ditaksir Rp380 miliar, ” demikian, kata Ahmad Haydar.

    Kapolda Aceh Ahmad Haydar juga mengingatakan, tugas dan tanggung jawab terhadap pemberantasan ganja atau narkotika secara umum bukan hanya tugas Polda Aceh atau polri, tapi seluruh masyarakat serta stakeholder lainnya, tegasnya.(Saumi).

    bidik kasus hukum narkoba
    Saumi Ramadhan

    Saumi Ramadhan

    Artikel Sebelumnya

    Ormawa Fakultas Pertanian Universitas Teuku...

    Artikel Berikutnya

    "Bangun Apkowil Yang Adaptif Di Era Digital,...

    Berita terkait